Walaupun merupakan istilah yang "diperbarui", Unidentified Flying Object (UFO) pada dasarnya adalah istilah yang mewakili pernyataan sikap AU AS atas kemunculan fenomena-fenomena asing di angkasa; penggunaan istilah ini secara netral memandang fenomena tersebut sebagai suatu hal yang tidak (belum) bisa diidentifikasi berdasarkan standar ilmiah yang dipakai.
Penggunaan istilah ini sendiri beralasan, karena langkah awal dari penelitian-penelitian yang dilakukan AU AS (Project Grudge, Blue Book) adalah penelitian mengenai keabsahan peristiwa penampakan yang terjadi -- dan seringkali berakhir disini, karena statistik kemudian menunjukkan bahwa sekitar 90% kasus penampakan UFO yang dilaporkan adalah penampakan fenomena alam biasa, atau benda terbang dikenal yang salah diidentifikasi. Adapun sisanya, sekitar 5% dianggap tidak bisa disimpulkan karena kekurangan data, namun 5% sisanya tidak pernah bisa dijelaskan karena tidak termasuk apapun yang dunia kenali, dan nyata-nyata melibatkan teknologi dengan tingkat yang jauh diatas pencapaian manusia. Terhadap jenis terakhir ini sayangnya, AU AS tidak memiliki istilah khusus; pada saat belum diverifikasi namanya UFO, pun setelah diketahui ia bukanlah kesalahan identifikasi, namanya tetap UFO.
Bukannya berarti bahwa 5% kasus tak terjelaskan sudah secara pasti menunjukkan identitas si pesawat terbang misterius, namun istilah yang disematkan seharusnya sudah mencerminkan "legalitas" kasus penampakan tersebut: pesawat terbang misterius yang asing, serta terkonfirmasi bukan berasal dari teknologi yang dikenal manusia Bumi -- dengan asumsi bahwa AU AS dianggap mewakili negara dengan pencapaian teknologi aeronautika tertinggi di dunia.
Bercermin dari hal ini, sebenarnya istilah "piring terbang" memiliki konotasi yang lebih tepat: pesawat antariksa dari planet lain; walaupun tidak semua pesawat terbang misterius tersebut berbentuk piringan, ataupun terkonfirmasi asalnya dari luar Bumi.
Adakah istilah yang lebih tepat untuk fenomena penampakan pesawat terbang misterius ini? Di Indonesia sendiri usaha ini setidaknya pernah dilakukan oleh J. Salatun yang mengeluarkan istilah "BETA" atau "Benda Terbang Aneh", dan C.M. Tanadi dengan "Betebedi" atau "Benda Terbang Belum Dikenal". Di dunia internasional pun ada negara-negara yang memiliki istilah tersendiri bagi fenomena ini, namun secara internasional tidak ada perubahan: istilah UFO disematkan baik bagi kasus penampakan yang belum terverifikasi, maupun yang telah teruji sebagai pesawat asing misterius.
Walaupun hanya istilah, namun dualisme pengartian ini ternyata menimbulkan beragam masalah, diantaranya definisi. Penulis sempat beradu argumen dengan seorang pembaca di situs Kompasiana.com ketika membahas mengenai UFO; walaupun sudah dijelaskan definisi UFO yang dibahas penulis mengacu pada "verified UFO", si pembaca tersebut keukeuh mengasu pada definisi UFO secara umum, dan tidak boleh ada definisi lain untuk istilah ini. Masalah lainnya adalah mindset atau pola pikir: istilah "unidentified" mencerminkan negativisme, ketidak mampuan dalam mencari kejelasan; istilah ini akan menyematkan kesan bahwa penelitian mengenai fenomena UFO hanya akan berakhir pada jalan buntu berupa ketidakjelasan. Padahal pada kasus penampakan UFO yang sudah terverifikasi, jelas dibuktikan keberadaan pesawat-pesawat terbang asing misterius, walaupun dengan asal-usul yang masih dipertanyakan.
Jadi, seharusnya, ada pembaruan istilah terhadap UFO ini. Ada saran? (bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar